Petugas Sorlip Surat Suara di Kota Bekasi Diupah Rp200 Per Lembar

Petugas penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.

Petugas Sorlip Surat Suara di Kota Bekasi Diupah Rp200 Per Lembar

Antonio • 7 November 2024 09:30

Bekasi: Petugas peyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 di Kota Bekasi mendapatkan upah sebesar Rp200 per lembar. Demikian hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Ali mengatakan, ketentuan honor itu sesuai dengan ketentuan di Jawa Barat.

"Honor yang mereka terima itu 1 surat suaranya akan dibayar Rp200 ya. Ya karena memang diatur ketentuannya oleh Jawa Barat biar sama dengan daerah-daerah lain," katanya di Bekasi, Rabu, 6 November 2024.

Dia menjelaskan, masing-masing petugas ditargetkan dapat melakukan penyortiran dan pelipatan 6000 surat suara selama tiga hari kerja. "Ya kurang lebih berarti per satu orang ini nanti akan melipat kurang lebih sebanyak enam ribuan ya. Satu orang sampai selesai 3 hari itu enam ribuan. Enam ribu lembar surat suara," katanya.
 

Baca: Pelipatan 1,8 Juta Lembar Surat Suara Pilgub Jabar Diproyeksikan Rampung 3 Hari

Dengan demikian, nantinya setiap petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang memenuhi target tersebut bisa mendapatkan total upah sebesar Rp1,2 juta dengan tiga hari bekerja. Ali menambahkan, terdapat beberapa petugas yang sudah ikut dalam penyortiran dan pelipatan Pileg 2024 lalu. Selain itu, juga ada sejumlah petugas baru.

"Pengawasan kami libatkan SDM KPU untuk kurang lebih hari ini terlibat kurang lebih 20 orang untuk ikut memonitor jalannya sortir lipat, kalau ada kendala-kendala teman-teman yang sortir lipat bisa mengadu kepada petugas kami," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)