Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Kementerian Agama
Media Indonesia • 10 May 2024 13:00
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan mengurangi masa tugas petugas haji untuk menghindari kejenuhan. Pengurangan masa tugas ini dipastikan tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi jemaah haji.
"Pertimbangan salah satunya adalah tingkat kejenuhan, karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga. Harus manusiawi, 72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga, dengan banyak hal ya, tanggung jawab yang di Tanah Air. Maka kita mencari inisiasi-inisiasi yang memungkinkan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Madinah, Arab Saudi, Kamis, 9 Mei 2024.
Kemenag telah mengurangi masa tugas para petugas haji di sejumlah layanan dengan pertimbangan tersebut menjadi sekitar 49 hari dari sebelumnya 72 hari. Di antara layanan yang dikurangi masa tugasnya adalah petugas di media center haji dan di layanan kesehatan.
Menag Yaqut memastikan pengurangan masa tugas para petugas haji ini dilakukan tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Menag telah melakukan sejumlah diskusi, kajian, dan telah menemukan formulanya.
"Saya ketemu dengan Menteri Haji Taufik Arrobyah, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi maksud saya, untuk meminta tambahan petugas agar kita bisa melakukan shifting atas petugas yang ada ini," ujar Menag.
Untuk memastikan layanan kepada jemaah haji tidak berubah, lanjut dia, nantinya ada tenaga petugas baru yang akan menggantikan para petugas.
"Jadi tidak selama dulu, dulu 72 sampai 74 hari. Bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada para jemaah," ujar dia.
Baca Juga:
437 Petugas PPIH Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini |