Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid
Medcom • 26 September 2024 17:47
Jakarta: Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 dikritik. TAP tersebut memuat tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Ini langkah mundur perjalanan Reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Menurut dia, MPR menciptakan preseden buruk yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu. Usman menganggap hal ini berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil.
"Ini juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-hak mereka," kata dia.
Baca: MPR Dorong Penghargaan Layak bagi Soekarno hingga Gus Dur |