Putusan PT TUN Banjarmasin Terhadap Edi Damansyah Dinilai Merugikan Paslon Lain

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis--MI

Putusan PT TUN Banjarmasin Terhadap Edi Damansyah Dinilai Merugikan Paslon Lain

Achmad Zulfikar Fazli • 30 October 2024 16:49

Jakarta: Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana Edi Damansyah disorot. Putusan tersebut dinilai merugikan konstitusional pasangan calon (paslon) lain sebagai pihak penggungat.

"Penggugat ini kan memang peserta pilkada. Karena peserta pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan pilkada tidak sesuai dengan hukum, jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, saat dihubungi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Margarito menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Damansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga, Edi Damansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apa pun alasannya, itu gak bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," ujar dia.

Dia menyarankan penggugat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga diharapkan memberikan keputusan yang benar.

"Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Elektabilitas RIDO Menguat karena Dukungan Pemilih Anies dan Prabowo


Sementara itu, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menilai pelaksanaan Pilkada Kukar tidak sah. Sebab, Pilkada Kukar diikuti oEdi Damansyah yang sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Menurut dia, sudah jelas KPU dan KPUD Kukar telah menyalahi hasil putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menguji posisi Edi Damansyah. Sebab, kata Arifin, sesuai putusan MK, Edi Damansyah semestinya dianggap bupati yang menjabat dua periode, sehingga tidak boleh lagi mencalonkan diri pada jabatan yang sama. 

"Dalam sidang Di PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan intervensi pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin menunjukan Hakim salah dalam mengambil putusan. Karena subjek yang menjadi dalam perkara TUN justru tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut," tegas Arifin.

Pihaknya juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap Hakim yang memberikan putusan perkara nomor 42 P/HUM/2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Irfan Fachruddin, bersama dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yosran.

PT TUN Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode.

Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan, dan KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)