Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis--MI
Achmad Zulfikar Fazli • 30 October 2024 16:49
Jakarta: Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana Edi Damansyah disorot. Putusan tersebut dinilai merugikan konstitusional pasangan calon (paslon) lain sebagai pihak penggungat.
"Penggugat ini kan memang peserta pilkada. Karena peserta pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan pilkada tidak sesuai dengan hukum, jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, saat dihubungi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Margarito menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Damansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga, Edi Damansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.
"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apa pun alasannya, itu gak bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," ujar dia.
Dia menyarankan penggugat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga diharapkan memberikan keputusan yang benar.
"Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa," ujar dia.
Baca Juga:
Elektabilitas RIDO Menguat karena Dukungan Pemilih Anies dan Prabowo |