Hendak Lempar Bom Molotov ke Kantor Polisi, 3 Pria Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di depan Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya. Metro TV/Siti Yona

Hendak Lempar Bom Molotov ke Kantor Polisi, 3 Pria Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 8 December 2025 18:05

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang hendak membuat kerusuhan di kantor kepolisian pada wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ketiganya berencana membakar kantor polisi dengan melempar bom molotov.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di depan Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya. Budi menyebut kasus ini berupa pengancaman melalui media sosial dengan merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta serta pembuatan bom molotov.

"Pengungkapan ini untuk dilakukan dalam hal penegakan hukum menjaga DKI Jakarta tetap aman, tertib dan kondusif dari unggahan medsos ajakan provokasi untuk melakukan aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta sehingga dilakukan upaya mitigasi," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Budi, pelaku berencana akan melakukan aksi kerusuhan dalam waktu dekat. Polisi menyita beberapa barang bukti bom molotov yang akan digunakan untuk membuat kerusuhan di DKI Jakarta.

Budi mengungkapkan aksi ini dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya, kata dia, melakukan upaya penegakan hukum guna menjaga keteraturan sosial untuk menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pelaku ditangkap di tiga wilayah, yakni di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Dari pelaku, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada rencana untuk membuat rusuh.

"Ada beberapa bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk tujuan tersebut," ujarnya.
 

Baca Juga: 

21 Orang Didakwa Lakukan Kekerasan Saat Demo di Sekitar Gedung DPR-MPR



Ilustrasi penangkapan. Medcom.id

Pengungkapan ini berawal dari adanya patroli siber dalam rangka pemantauan situasi. Kemudian, menemukan unggahan status salah satu akun di media sosial Instagram ajakan untuk membuat kerusuhan, dengan foto salah satu gedung menampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror'.

Unggahan berikutnya adalah, 'Wisma lo udah gue teror kali saja kantor lo mau gue teror juga'. Unggahan ini dilakukan oleh akun Instagram atas nama bahan peledak. Dari postingan tersebut, tim patroli meneruskan kepada penyidik untuk dilakukan penindakan.

Ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya berikut barang bukti. Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun; Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)