Ilustrasi. Foto: Dok MI
Kapan Gaji PNS Januari Cair? Ini Penjelasannya
Eko Nordiansyah • 3 January 2026 13:20
Jakarta: Pencairan gaji PNS dan pensiun PNS umumnya dilakukan setiap tanggal 1. Seiring dimulainya tahun anggaran baru, proses verifikasi dan administrasi di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan variasi waktu penerimaan.
Bagi PNS yang gajinya belum cair diimbau untuk terus memantau informasi mutasi dan pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing mengenai jadwal pencairan yang spesifik. Proses administrasi tahunan ini merupakan bagian dari siklus normal penggajian.
Wacana kenaikan gaji
Di tengah proses pencairan gaji Januari, wacana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 tetap menjadi perhatian. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025, menyatakan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam agenda pembahasan.
"Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama pak menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)," ujar Rini Widyantini dalam keterangannya.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai realisasi kenaikan tersebut. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada perkembangan kinerja dan kesiapan fiskal negara pada kuartal I 2026. "Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," kata Purbaya.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dasar gaji dan prioritas pemerintah
Peluang kenaikan gaji masih terbuka dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sambil menunggu keputusan final pemerintah, besaran gaji PNS untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian rentang gaji pokok per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Alokasi tambahan untuk guru ASN daerah
Di sisi lain, pemerintah juga telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun pada tahun anggaran 2025 yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Tambahan anggaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan alokasi Rp 3,80 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan tersebut wajib digunakan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD. Apabila masih terdapat sisa pembayaran yang belum terealisasi pada 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat dan ASN diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji PNS, sambil memastikan bahwa pencairan gaji rutin serta penyaluran tunjangan khusus bagi guru ASN daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Muhammad Adyatma Damardjati)