Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Berkedok Manusia Silver

Ilustrasi freepik

Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Berkedok Manusia Silver

Fitra Asrirama • 18 June 2026 10:11

Pelalawan: Polres Pelalawan, Riau, mengungkap dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mempekerjakan anak sebagai manusia silver di jalanan. Polisi mengamankan dua orang tua yang diduga memaksa anak mengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah Tim Raga Polres Pelalawan menerima informasi adanya dugaan eksploitasi anak di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. 

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polres Pelalawan, dan didapatkan modus, mereka ini dieksploitasi untuk meminta-minta di lampu merah," kata Hasyim di Pelalawan, dikutip Kamis, 18 Juni 2026. 
 


Menurut keterangan para korban, mereka diminta mengemis mulai sore hingga malam hari. Uang hasil mengemis tersebut disetorkan kepada orang tua dengan jumlah sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

"Lumayan lebih dari 100 ribu, 500 ribu," ucap Hasyim. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua. (Metro TV/ Fitra Asrirama)

Polisi telah meminta keterangan tiga anak di bawah umur untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial MH, RA, dan PW mengaku dipaksa mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan warna silver. Mereka menyebut aktivitas tersebut dilakukan atas perintah orang tua mereka berinisial SM dan MM.

Hasyim mengatakan tindakan SM dan MM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena anak-anak di bawah umur dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

(Silvana Febiari)