Makam Korban Miras Oplosan di Jepara Dibongkar

Pelaksana ekshumasi salah satu korban miras oplosan. Metrotvnews.com/ istimewa

Makam Korban Miras Oplosan di Jepara Dibongkar

Rhobi Shani • 13 February 2026 18:19

Jepara: Tim gabungan dari Laboratorium Forensik dan Dokter Kesehatan Polda Jateng melakukan ekshumasi atau membongkar makam salah satu korban tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, inisial S, warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Ekshumasi dilakukan di pemakaman desa setempat, Rabu, 11 Februari 2026, untuk mengumpulkan bukti perkara dan mengetahui penyebab kematian korban.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkap, perkara miras oplosan ini cukup menonjol karena menewaskan enam orang. Pihaknya, lanjut Hadi, membutuhkan bantuan dari Labfor dan Dokkes Polda Jateng untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Kejadian ini cukup menonjol dan membutuhkan penanganan ekstra. Labfor Polda Dokkes Polda kita hadirkan di sini untuk melakukan pendalaman, bisa sajikan datanya dari kami butuh backup dan kekurangan apa yang kita kerjakan jadi tetap kami libatkan," ujar Hadi, di Jepara, Jumat, 13 Februari 2026.

Penyidik, kata Hadi, membutuhkan waktu untuk menunggu hasil pemeriksaan dari ekshumasi. Sehingga bisa menggali lebih dalam perkara yang menewaskan enam orang tersebut. 

"Untuk detail masih nunggu hasil pemeriksaan, termasuk nunggu hasil laboratorium dan hasil rekam kesehatan diberikan dari rumah sakit. Masih kita lakukan pendalaman," jelas Hadi. 

Pelaksana ekshumasi salah satu korban miras oplosan. Metrotvnews.com/ istimewa 

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan enam orang tersebut. Tiga tersangka itu berinisial MR, 49; S, 31; dan ESW, 33; yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)