KLH Segel Puluhan Badan Usaha Terkait Karhutla di 8 Provinsi

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau lokasi kebakaran hutan lahan. Istimewa

KLH Segel Puluhan Badan Usaha Terkait Karhutla di 8 Provinsi

Whisnu Mardiansyah • 13 September 2026 16:57

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 50 badan usaha di delapan provinsi disegel setelah area konsesinya terbakar dengan total luasan mencapai 27.333,79 hektare.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang.

Menurut Jumhur, arahan Presiden melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat kepada seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dari total 50 badan usaha yang disegel, sebanyak 36 badan usaha berada di Pulau Kalimantan. Area konsesi yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 23.634,72 hektare. Penindakan terbesar di Kalimantan dilakukan di Kalimantan Barat dengan melibatkan 18 badan usaha dan area terbakar seluas 12.920,88 hektare.

Rinciannya, penindakan di Kalimantan Selatan mencakup enam badan usaha dengan luas area terbakar 6.476,94 hektare. Kemudian, Kalimantan Tengah melibatkan enam badan usaha dengan luas 2.684,02 hektare.

Selanjutnya, empat badan usaha di Kalimantan Timur disegel atas area terbakar seluas 1.244,81 hektare. Sementara itu, Kalimantan Utara melibatkan dua badan usaha dengan area terbakar seluas 308,07 hektare.

Selain Kalimantan, KLH melakukan penyegelan terhadap 14 badan usaha di wilayah Sumatra. Total area konsesi yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 3.699,07 hektare. Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan penindakan terluas. Sebanyak 11 badan usaha disegel dengan total area terbakar mencapai 2.928,28 hektare.

Penindakan berikutnya dilakukan di Lampung terhadap dua badan usaha dengan area terbakar seluas 758,88 hektare. Sementara di Riau, KLH menyegel satu badan usaha dengan area terbakar 11,91 hektare.

Di sisi lain, KLH memperoleh informasi Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diduga terlibat akibat kelalaian.

Jumhur menjelaskan penegakan hukum terhadap badan usaha tersebut sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata berupa ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Jumhur mengimbau pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan maupun pembersihan lahan, terutama ketika kondisi karhutla berada dalam status siaga.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

(Whisnu M)