Kasus Chromebook, JPU Sebut Dua Pernyataan Nadiem Bertolak Belakang

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Kasus Chromebook, JPU Sebut Dua Pernyataan Nadiem Bertolak Belakang

Arbida Nila Hastika • 2 June 2026 18:35

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti inkonsistensi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai ada pertentangan materi ketika Nadiem mengaku tidak menyarankan penggunaan perangkat tersebut, tetapi di waktu bersamaan mengklaim programnya telah menguntungkan keuangan negara.

“Menurut kami itu adalah perspektif yang berbeda di saat mengatakan tidak menyarankan tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Parade, dalam agenda doorstop media usai persidangan selesai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
 


Parade menegaskan, pihak penuntut umum tidak akan tinggal diam dan siap mematahkan klaim sepihak mengenai keuntungan negara tersebut lewat nota replik pada persidangan berikutnya. 

Terlebih, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sepanjang persidangan, tim jaksa menemukan adanya dugaan penggelembungan dana (mark up) yang sangat signifikan pada tiap unit komputer jinjing tersebut.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, nilai mark up anggaran pengadaan Chromebook itu diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. Angka ini melonjak tajam dari harga normal di pasaran yang sejatinya hanya berkisar antara Rp3 juta sampai Rp4 juta saja per unitnya.

"Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan kita tetap perspektifnya berbeda," kata Parade.

Oleh karena itu, JPU masih mempertanyakan indikator serta dasar hukum yang digunakan Nadiem hingga berani mengklaim telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp3,9 triliun dalam berkas nota pembelaannya.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Arbida Nila Hastika.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim ini sendiri kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. 

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi atau replik dari JPU.

(Fachri Audhia Hafiez)