Banyak Kasus Penipuan Jual-Beli Barang, Mendag Bakal Tinjau Ulang Aturan E-commerce

Mendag Budi Santoso saat meninjau langsung kondisi harga kebutuhan pokok di Pasar Cihapit, Kota Bandung. Foto: Metrotvnews.com/Roni Kurniawan.

Banyak Kasus Penipuan Jual-Beli Barang, Mendag Bakal Tinjau Ulang Aturan E-commerce

Husen Miftahudin • 16 March 2026 13:06

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online dan melindungi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Budi menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial. Termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.

"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi di Pasar Rawasari Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual-beli melalui platform digital.
 

Baca juga: Melindungi UMKM, Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Digital


(Ilustrasi penipuan online. Foto: Media Center Provinsi Maluku)
 

Perketat pengawasan praktik perdagangan


Selain evaluasi regulasi, Budi menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen. "Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)