RI Siapkan Argumentasi Hadapi Investigasi Dagang USTR

Ilustrasi. Foto: Freepik.

RI Siapkan Argumentasi Hadapi Investigasi Dagang USTR

Ade Hapsari Lestarini • 18 March 2026 18:29

Jakarta: Pemerintah Indonesia menyiapkan argumentasi dan bukti kuat guna mengantisipasi investigasi dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Sebagaimana diketahui, setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain termasuk Indonesia.

Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur.

Selain itu, investigasi juga menyinggung soal kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

"Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal, proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan baik. Dua hal ini sebenarnya sudah dibahas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini kita mempersiapkan argumentasi, RI sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu, 18 Maret 2026.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id
 

 

Pemerintah berkonsolidasi


Menghadapi rencana investigasi tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan sudah selaras dan memperkuat argumentasi, kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.

"Ke depan, perlu adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan," ujar Jubir Haryo.

Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.

Kemudian, pembuktian kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)