Keluhkan Biaya Logistik yang Mencekik, Asperindo: Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Sidang Debottlenecking P3M-PPE yang dipimpin Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Selsha Septifanie Gunawan.

Keluhkan Biaya Logistik yang Mencekik, Asperindo: Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Husen Miftahudin • 26 August 2026 19:29

Jakarta: Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengeluhkan tingginya biaya pengiriman kargo udara yang dinilai membebani rantai logistik nasional.
 
Persoalan tersebut disampaikan dalam Sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE). Sidang ke-14 yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu membahas sejumlah hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam rantai logistik kargo udara.
 
Asperindo yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik menyampaikan dua persoalan utama, yakni tingginya sejumlah komponen biaya kargo udara serta ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik antar-maskapai.
 
Persoalan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).
 
Asperindo menilai biaya tersebut berada di atas struktur biaya terminal kargo yang sudah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). Biaya Jasper dan Jaster juga dinilai berpotensi menduplikasi fungsi serta biaya yang sebelumnya telah dijalankan RA.
 
Dalam pengiriman kargo udara terdapat sejumlah komponen biaya, mulai dari warehouse, terminal handling, cargo service, hingga storage. Biaya RA untuk pemeriksaan keamanan kargo juga menjadi salah satu komponen yang disoroti.
 
Perwakilan Asperindo mengatakan biaya pengiriman melalui transportasi udara masih tergolong tinggi. Bahkan, biaya pengiriman barang pada sejumlah rute disebut lebih mahal dibandingkan tiket penumpang.
 
"Jadi lebih mahal daripada biaya kirim. Makanya biaya logistik itu mahal sekali, 24 persen informasinya dari kementerian, inilah salah satunya seperti ini," ujar perwakilan Asperindo dalam sidang, Rabu, 26 Agustus 2026.
 
Asperindo juga menyoroti kenaikan salah satu komponen biaya di Denpasar dari Rp700 menjadi Rp850 sejak 15 Agustus 2026. Kenaikan tersebut dikhawatirkan diikuti bandara lain sehingga meningkatkan beban biaya yang akhirnya ditanggung konsumen.
 
"Kalau ini tidak kita kendalikan, saya yakin nanti bandara-bandara lain juga akan menaikkan biaya-biaya seperti ini," papar dia.
 
Menurut Asperindo, kenaikan biaya tersebut berpotensi berdampak pada konsumen, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 

 

Standar berat volumetrik antarmaskapai berbeda

 
Selain persoalan biaya, Asperindo menyoroti ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight kargo antar-maskapai. Sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menggunakan angka pembagi 5.000 dalam perhitungan berat volumetrik. Sebelumnya, industri umumnya menggunakan angka pembagi 6.000.
 
Perubahan tersebut membuat berat tertagih atau chargeable weight untuk barang berukuran besar dengan bobot ringan meningkat hingga sekitar 20 persen.
 
Asperindo menilai perbedaan standar tersebut dapat meningkatkan ongkos kirim yang harus ditanggung pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor e-commerce. Kondisi itu juga dikhawatirkan memperlebar kesenjangan harga pengiriman ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
 
Tingginya biaya logistik turut menjadi perhatian dalam sidang. Salah satu perwakilan menilai inefisiensi logistik Indonesia masih menjadi persoalan dibandingkan sejumlah negara di kawasan.
 
Menurut dia, tingginya biaya logistik dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mengatur komponen biaya, standar layanan, serta pembagian tanggung jawab dalam rantai logistik.
 

Keamanan kargo mesti jadi prioritas

 
Aspek keamanan dan keselamatan penerbangan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. RA memiliki peran melakukan pemeriksaan keamanan barang sebelum kargo masuk ke pesawat.
 
Perwakilan maskapai menekankan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencegah barang berbahaya masuk ke pesawat, termasuk barang yang berpotensi mengandung material radioaktif.
 
Di Jakarta, terdapat sekitar 13 RA yang menjalankan pemeriksaan keamanan kargo. Persaingan antar-RA dinilai perlu dipantau agar pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional.
 
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan telah memberikan rekomendasi terkait pengelolaan RA, termasuk mekanisme pemilihan berdasarkan harga dan kualitas layanan. "Jadi yang bisa memberikan harga terendah ataupun layanan terbaik, itulah yang dipilih," kata perwakilan KPPU dalam sidang.
 
Asperindo pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan pemeriksaan keamanan. Namun, asosiasi meminta kenaikan biaya ditunda sementara hingga terdapat kejelasan mengenai struktur biaya.


(Ilustrasi industri logistik. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Kemenhub siapkan standardisasi biaya

 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.
 
Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya lebih transparan dan mendukung efisiensi logistik.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, persoalan biaya kargo udara penting diselesaikan karena transportasi udara menjadi salah satu sarana pengiriman barang antarpulau.
 
"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal," ujar Purbaya.
 
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan komponen biaya dalam rantai logistik udara. Kejelasan diperlukan mengenai komponen yang dapat dibebankan kepada pengguna jasa sekaligus penyederhanaan proses untuk menghindari duplikasi.
 
Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 174 aduan telah disampaikan dunia usaha melalui Satgas P3M-PPE. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I atau II. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)