Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu Bakti Yudha. Foto: Dok istimewa
Investasi Kripto Naik, Keamanan dan Kepercayaan Industri Ditingkatkan
Eko Nordiansyah • 8 February 2026 11:12
Jakarta: PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri. Melalui partisipasi di acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop, Pintu konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan.
Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu Bakti Yudha memaparkan peran Pintu sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto. Pintu mengikuti ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional.
“Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi Pintu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam rangka memperkuat mitigasi risiko, ia menyebut, Pintu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal.
Baca Juga :
Aksi Jual dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keladi Harga Bitcoin Anjlok ke USD60 Ribu

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Aktivitas ilegal melibatkan aset kripto meningkat
Berdasarkan laporan TRM Labs pada 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar USD158 miliar, meningkat 145 persen dibandingkan 2024. Peningkatan didorong oleh pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK dilakukan melalui manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct.
“Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” kata dia.
Sementara itu, Bakti menyebut, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.
Selain itu, masih ditemukan penipuan mengatasnamakan Pintu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, Pintu melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC).
“Tidak hanya dari sisi sistem, Pintu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto,” tutup Bakti.