Ilustrasi proyek Adhi Karya. Foto: dok Metrotvnews.com.
Merger Adhi Karya dan PTPP Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Ade Hapsari Lestarini • 4 September 2026 18:42
Jakarta: PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan proses penggabungan usaha kedua perusahaan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026.
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan target tersebut masih dapat berubah dengan mempertimbangkan penyelesaian restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, persetujuan korporasi maupun regulator, serta sejumlah kondisi lainnya.
"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Faizal dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.
Faizal menjelaskan rencana penggabungan usaha masih berada pada tahap kajian dan evaluasi. Saat ini, perseroan berfokus menyelesaikan restrukturisasi serta memperkuat fundamental keuangan dan operasional.
Setelah restrukturisasi selesai, tahapan penggabungan usaha akan dilanjutkan berdasarkan hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sampai saat ini, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving," jelas Faizal.
Menurutnya, penentuan skema merger akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.


Skema merger belum ditetapkan
Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal mengatakan target penyelesaian pada akhir 2026 merupakan target indikatif yang disampaikan pemegang saham mayoritas perseroan.
Namun, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha tetap bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing perusahaan, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan.
Bani menyebut rencana merger saat ini masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal. Studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), dan penyusunan skema penggabungan usaha secara formal juga masih dalam proses.
"Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI," ujar Bani.
Hingga kini, belum terdapat keputusan resmi mengenai perusahaan yang akan menjadi surviving entity dalam rencana penggabungan usaha tersebut.
Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lanjutan dengan mempertimbangkan aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko.
Konsolidasi BUMN Karya dinilai menjadi bagian dari upaya transformasi dan penguatan daya saing industri konstruksi nasional.
Bani mengatakan perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.