Ilustrasi: Freepik
Fenomena 'Tag Parkir' Viral, Bolehkah Menandai Slot Parkir di Tempat Umum?
Riza Aslam Khaeron • 18 August 2026 11:56
Jakarta: Fenomena tag atau menandai tempat parkir di tempat umum belakangan menjadi sorotan di media sosial. Praktik ini kerap berujung perselisihan.
Seperti unggahan seorang pria bernama Raditya Rusydi di platform Threads melalui akun @radityarusydi. Utasnya menjadi sorotan publik setelah menceritakan perselisihan yang bermula dari perebutan slot parkir mobil.
Dalam unggahannya, Raditya menceritakan bahwa dirinya sempat diarahkan oleh juru parkir menuju satu tempat kosong. Namun, saat hendak memarkirkan mobilnya, seorang perempuan telah berdiri di lokasi tersebut untuk menandai tempat parkir yang akan digunakan mobilnya.
Raditya kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada juru parkir. Persoalan itu pun berlanjut menjadi adu mulut hingga melibatkan seorang pria yang diduga sebagai suami dari perempuan tersebut.
Kejadian ini kembali memunculkan perdebatan mengenai kebiasaan menandai tempat parkir sebelum kendaraan tiba di lokasi. Lantas, bolehkah tag tempat parkir? Simak penjelasannya berikut ini.
Kronologi Tag Parkir yang Viral
.jpg)
Ilustrasi: Freepik
Raditya menceritakan kejadian tersebut melalui unggahan di Threads. Mulanya, ia tidak mengetahui bahwa tempat yang ditunjukkan oleh juru parkir sebenarnya sudah diklaim oleh orang lain.
"Awalnya cuma masalah parkir. Tukang parkir dari ujung area sudah manggil gue dan kasih tahu kalau ada satu spot kosong," tulisnya.
Raditya menjelaskan, dirinya kemudian mengikuti arahan tersebut dan masuk ke lorong menuju lokasi parkir. Namun, seorang perempuan sudah berdiri di slot tersebut meski mobilnya belum berada di lokasi.
"Gue pun belok masuk ke lorong tersebut karena memang diarahkan ke sana. Tapi pas gue udah belok, ternyata ada perempuan berdiri di spot tersebut. Mobilnya belum ada, tapi dia sudah berdiri di situ buat nge-tag parkirannya."
Ia kemudian menghampiri juru parkir untuk menanyakan kondisi tersebut. Dalam unggahannya, Raditya menuliskan pertanyaannya kepada petugas parkir.
"Pak, tadi kan bapak manggil saya, bilang ada yang kosong. Kenapa di-tag gini?"
Persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan antara Raditya dan pihak perempuan tersebut. Sejumlah unggahan yang beredar menyebutkan bahwa pria yang datang bersama perempuan itu kemudian terlibat perselisihan hingga menantang Raditya berkelahi.
Bolehkah Tag Tempat Parkir?
Dalam etika dasar memarkir kendaraan, tempat parkir yang tersedia umumnya digunakan berdasarkan prinsip siapa yang datang lebih dulu, kecuali terdapat sistem reservasi resmi dari pengelola. Tempat parkir yang telah dipesan secara resmi biasanya ditandai dengan papan petunjuk, pembatas, atau tanda khusus dari pihak pengelola.Dilansir dari VRT NWS, aturan mengenai tempat parkir di jalan atau tempat umum berbeda dengan area parkir milik toko atau perusahaan pribadi. Jalan umum merupakan fasilitas publik sehingga seseorang tidak dapat begitu saja mengeklaim atau menutup tempat parkir menggunakan kursi, kerucut lalu lintas (traffic cone), maupun dengan tubuhnya sendiri. Pakar lalu lintas VRT, Hajo Beeckman, menjelaskan tempat parkir di tempat umum merupakan fasilitas publik. Pengguna jalan tidak diperbolehkan menghalangi akses ke tempat tersebut, baik dengan benda maupun dengan mengadang menggunakan tubuh.
"Tempat parkir di jalan umum adalah milik publik dan menurut hukum tidak boleh diblokir dengan benda atau tubuh sendiri," kata Hajo Beeckman.
Hajo menjelaskan seseorang yang ingin menyediakan lahan parkir di tempat umum secara resmi harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota atau otoritas setempat. Sementara itu, aturan di area parkir pribadi dapat berbeda-beda karena pihak pengelola memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan tempat parkir di lokasinya.
(Angel Rinella)