Sampai Ada Aturan Baru, Menko Yusril Sebut PT Timah Boleh Beli Hasil Tambang Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MetroTV/Afifah Alfina

Sampai Ada Aturan Baru, Menko Yusril Sebut PT Timah Boleh Beli Hasil Tambang Masyarakat

Metro TV • 18 August 2026 22:25

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan PT Timah diperbolehkan membeli hasil tambang dari masyarakat di wilayah Bangka Belitung. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sementara sampai pemerintah selesai menyusun peraturan untuk menindaklanjuti permasalahan tambang timah.

“Dari rapat yang diselenggarakan, telah disepakati PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Lantai 36, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kesepakatan ini diambil usai Yusril menggelar rapat bersama Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat. 
Rapat tersebut digelar merespons pembakaran Kantor Unit PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung Timur oleh masyarakat akibat rendahnya harga beli bijih timah.


Ilustrasi pertambangan. Dok. MI

Dalam kesempatan ini, Yusril mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan soal tambang timah. Peraturan tersebut akan disusun tim kecil yang diketuai Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.

“Besok dibentuk tim kecil, satu minggu maksimum tim sudah merumuskan kebijakan. Tapi, sementara itu PT Timah jalan terus untuk melakukan pembelian sampai dengan keluarnya Perpres. Kalau bisa selesai dalam satu bulan alhamdulillah,” kata Yusril.

(Afifah Alfina)

(Achmad Zulfikar Fazli)