Kejagung Serahkan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Trilun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Tangkapan Layar.

Kejagung Serahkan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Trilun

Siti Yona Hukmana • 10 April 2026 15:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali pengawasan hutan tahap ke-VI kepada negara. Total uang hasil penyelamatan negara diserahkan senilai Rp11,4 triliun. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan uang triliunan rupiah itu berasal dari lima penyelamatan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Menurutnya, penyerahan uang sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik. 

"Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026. 

Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun serta penguasaan kembali pengawasan hutan tahap ke-VI kepada negara. Foto: Tangkapan Layar.

Burhanuddin memerinci, pertama hasil penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan Satgas PKH Senilai Rp7.230.036.440.742. Kedua, hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari-Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912.

Ketiga, penerimaan setoran pajak sejak Januari-April 2026 sebesar Rp967.779.018.290. Keempat, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443. Kelima, hasil PNBP berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Adapun, kegiatan ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Hadir pula sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)