Gerbang Tol Cikampek Utama. Dok Jasa Marga
Ganjil Genap Jakarta 5-9 Oktober 2026, Cek Akses Gerbang Tol yang Terhubung
Angel Rinella • 5 October 2026 13:58
Jakarta: Penerapan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta pada pekan ini, mulai Senin, 5 Oktober hingga Jumat, 9 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan yang telah ditentukan.
Aturan ini juga mencakup sejumlah ruas jalan arteri yang terhubung langsung dengan 28 akses keluar-masuk gerbang tol di wilayah Jakarta. Meski demikian, pembatasan tidak berlaku di dalam jalan tol maupun area gerbang tol.
Pengendara perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Ketentuan tersebut berlaku dalam dua periode setiap hari, yakni pagi dan sore hingga malam.
Penerapan ganjil genap juga tetap berlaku bagi pengendara yang melintasi ruas arteri menuju atau dari akses tol. Berikut jadwal penerapan serta 28 titik akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga :

Ilustrasi Jalan tol. Foto: Metro TV/M. Azri Arifin
Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua sesi setiap hari selama periode pemberlakuan. Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kesesuaian pelat nomor kendaraan mengikuti angka terakhir pada tanggal kalender. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap berlaku pada tanggal genap.
Aturan tersebut berlaku pada ruas jalan arteri yang masuk dalam kawasan pembatasan, bukan di dalam jalan bebas hambatan. Karena itu, pengendara yang keluar dari tol atau hendak memasuki gerbang tol tetap perlu memperhatikan ketentuan ganjil genap jika melewati ruas arteri yang terdampak.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga :
Tol Jambi-Rengat Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
28 Titik Akses Gerbang Tol yang Terhubung
Sebanyak 28 titik akses keluar-masuk gerbang tol terhubung langsung dengan ruas jalan arteri yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar titik akses yang perlu diperhatikan pengendara:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengendara diimbau mengecek kembali ketentuan ganjil genap sebelum melakukan perjalanan di ruas jalan yang terdampak. Penyesuaian waktu perjalanan dan rute juga dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran selama aturan tersebut berlaku.