Ilustrasi gas bumi. Foto: Dokumen Subholding Gas
Annisa Ayu Artanti • 7 September 2023 14:03
Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum akan melakukan penaikan harga gas bumi untuk industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). Hal itu menjawab dinamika soal harga gas industri yang dikabarkan naik.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), pihaknya mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.
Komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Baca juga: Penaikan Harga Gas Industri Dikhawatirkan Tekan Pertumbuhan Industri
Mendukung keberlanjutan PGN
Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian
net zero emission di 2060.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri.
"Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di
midstream dan
downstream," ucap Rachmat.
PGN, lanjut Rachmat, akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk penyesuaian atau perubahan harga gas.
"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.