Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 3 August 2023 21:08
Jakarta: Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini membawa dampak positif. Termasuk, bagi sektor properti.
"Melalui UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing," kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suroto di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Suroto mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait UU Ciptaker. Teranyar, beleid itu direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Ini dibuat untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kemudahan kegiatan bisnis," papar dia.
Suroto menyebut berbagai kementerian/lembaga menindaklanjuti UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Ini memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan persyaratan dokumen keimigrasian antar alain visa, paspor, atau izin tinggal," jelas dia.
Meski begitu, pemerintah tetap memerhatikan dan melindungi ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ikhtiar itu guna menghindari spekulasi properti.
"Pemerintah tetap memberi batasan ektentuan hunian yang dapat dimiliki orang asing melalui PP 18 Tahun 2021," ujar Suroto.