UU Ciptaker Diyakini Tingkatkan Peluang Investasi Sektor Properti

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

UU Ciptaker Diyakini Tingkatkan Peluang Investasi Sektor Properti

Theofilus Ifan Sucipto • 3 August 2023 21:08

Jakarta: Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini membawa dampak positif. Termasuk, bagi sektor properti.

"Melalui UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing," kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suroto di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Suroto mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait UU Ciptaker. Teranyar, beleid itu direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

"Ini dibuat untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kemudahan kegiatan bisnis," papar dia.

Suroto menyebut berbagai kementerian/lembaga menindaklanjuti UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Ini memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan persyaratan dokumen keimigrasian antar alain visa, paspor, atau izin tinggal," jelas dia.

Meski begitu, pemerintah tetap memerhatikan dan melindungi ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ikhtiar itu guna menghindari spekulasi properti.

"Pemerintah tetap memberi batasan ektentuan hunian yang dapat dimiliki orang asing melalui PP 18 Tahun 2021," ujar Suroto.

Batasan ketentuan hunian

Suroto mengatakan warga negara asing (WNA) dapat membeli hunian berupa rumah tapak kategori mewah dan rumah susun komersial. Namun ada batasan harga minimal, yakni Rp5 miliar untuk rumah tapak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Sementara itu, harga minimal pembelian rumah tapak bagi WNA di Nusa Tenggara Barat Rp3 miliar. Harga minimal pembelian rumah tapak di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau Rp2 miliar.

"Sedangkan untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian dengan harga Rp1 miliar," tutur Suroto.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pembelian rumah susun (rusun). Harga minimal rusun bagi WNA ialah Rp3 miliar untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp2 miliar bagi rusun di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Bali.

"Sementara untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian rusun seharga Rp1 miliar," ucap Suroto.

Suroto menjelaskan batas kepemilikan rumah tapak ialah satu bidang tanah per orang/keluarga. Luasan maksimal 2.000 meter persegi namun bisa diperpanjang atas izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Syaratnya, memberi manfaat bagi sosial dan ekonomi di sekitarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)