Bank Terapkan Aturan Saldo Minimum, Ini Rinciannya per Oktober 2025

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Bank Terapkan Aturan Saldo Minimum, Ini Rinciannya per Oktober 2025

Eko Nordiansyah • 7 October 2025 17:37

Jakarta: Nasabah perbankan perlu mencermati kembali aturan saldo minimum yang berlaku di rekening tabungan mereka. Kebijakan ini diterapkan oleh sejumlah bank besar di Indonesia untuk memastikan kelancaran biaya administrasi dan layanan.

Memahami ketentuan saldo mengendap ini sangat penting agar nasabah terhindar dari pemotongan biaya penalti. Setiap bank dan jenis produk tabungan memiliki kebijakan besaran saldo minimum yang berbeda-beda.

Fungsi saldo minimum bagi nasabah

Saldo minimum adalah sejumlah dana yang wajib dipertahankan oleh nasabah di dalam rekening dan tidak dapat digunakan untuk transaksi. Dana tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman untuk berbagai biaya yang mungkin timbul selama nasabah menggunakan layanan bank.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menutupi biaya administrasi bulanan, denda, atau biaya penutupan rekening. Dengan demikian, rekening nasabah dapat terus berstatus aktif dan tidak ditutup secara otomatis oleh sistem perbankan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Rincian saldo minimum sejumlah bank

Setiap bank memiliki aturan yang spesifik mengenai besaran saldo yang harus diendapkan oleh nasabahnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi bank dan pemberitaan, berikut adalah rinciannya per Oktober 2025:
  • Bank Mandiri: Nasabah produk Tabungan Rupiah diwajibkan untuk mempertahankan saldo minimum sebesar Rp100.000.
  • Bank Negara Indonesia (BNI): Untuk jenis tabungan BNI Taplus, saldo rata-rata minimum per bulan yang ditetapkan adalah Rp150.000.
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): Pemilik rekening BRI BritAma diwajibkan memiliki saldo mengendap minimal Rp50.000.
  • Bank BJB: Nasabah produk BJB Tandamata perlu mempertahankan saldo minimum di rekening sebesar Rp25.000.

Konsekuensi mengabaikan aturan

Apabila saldo aktif nasabah jatuh di bawah batas minimum yang telah ditentukan, bank akan secara otomatis mengenakan biaya penalti. Besaran biaya denda ini bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan jenis tabungan yang digunakan.

Selain risiko denda, saldo yang terus berada di bawah ketentuan atau bahkan kosong dalam periode waktu tertentu dapat menyebabkan rekening menjadi pasif (dormant). Jika rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu yang lebih lama, pihak bank berwenang untuk menutup rekening tersebut secara permanen. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)