Polresta Bengkulu Tangkap Vokalis Band usai Gadaikan 7 Mobil Rental

Penangkapan tersangka penipuan modus rental mobil. Metro TV

Polresta Bengkulu Tangkap Vokalis Band usai Gadaikan 7 Mobil Rental

Fery Jaya Saputra • 4 March 2025 10:11

Bengkulu: Seorang vokalis band lokal di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu usai mengadaikan dan menggelapkan tujuh unit mobil yang rental. Aksi nekat tersebut dilakukan tersangka lantaran kecanduan bermain judi online dan membayar utang.

Tersangka berinisial OK, berusia 29 tahun, warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. OK ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di kawasan Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tanpa perlawanan.

Sebelumnya OK dilaporkan oleh para korbannya usai melakukan penggelapan dan penipuan bermodus rental tujuh unit mobil berbagi jenis. Mobil-mobil tersebut diketahui telah digadaikan ke seseorang dengan harga yang bervariasi.
 

Baca: Oknum PNS Kemenag Cilegon Tipu Warga yang Ingin Daftar CPNS

"Pelaku OK ini dalam setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu bermodus merental atau menyewa serta meminjam kendaraan milik para korban. Adapun untuk para korban yang menjadi target operasi pelaku OK ini sendiri merupakan rekan dan orang terdekat pelaku yang sudah lama kenal," kata Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, Selasa, 4 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil mengadaikan mobil rental milik para korban tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online serta membayar utang gadai sebelumnya dari bermain judi online.

Satreskrim Polresta Bengkulu juga turut menyita sebanyak 7 unit mobil rental berbagi jenis milik para korban yang telah digadaikan ke seseorang yang saat ini masih berstatus saksi. Sampai saat ini Satreskrim Polresta Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku OK untuk menggali kemungkinan adanya korban-korban lain.

Atas perbuatannya vokalis band lokal di Kota Bengkulu ini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)