Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 20 March 2025 19:15
Jakarta: Penerapan sanksi pidana dalam RUU Perkoperasian terus menjadi perdebatan menarik. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
“Penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Kendati demikian jika sanksi pidana ini diterapkan secara kaku (rigid) saya khawatir malah menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi. Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” ujar Habib Syarif Muhammad di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
?
Dia menjelaskan pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum. Hal ini penting mengingat banyak kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. “Hanya saja kasus hukum ini biasanya terjadi dalam koperasi skala besar dengan kerugian besar pula,” ujarnya.
Habib mencontohkan kasus penipuan Koperasi Simpang Pinjam Indosurya. Indosurya menawarkan produk simpanan dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun. Bunga ini lebih tinggi daripada deposito bank umum. Penipuan ini menimbulkan kerugian pada 23 ribu nasabah dengan besaran mencapai Rp106 triliun.
Baca: Kopdes Merah Putih Diyakini Bisa Mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan |