136 Pelaku Curammor di Jatim Ditangkap, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Polda Jatim merilis kasus curanmor antar daerah di Jatim. (MTVN/Amal)

136 Pelaku Curammor di Jatim Ditangkap, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Amaluddin • 24 January 2025 14:48

Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi besar ini, 136 tersangka ditangkap, termasuk lima anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama jajaran Satreskrim dari berbagai Polres di Jatim. Total ada 152 kasus curanmor, dengan barang bukti berupa 120 kendaraan roda dua dan empat.

"Dari Polda Jatim sendiri, kami mengungkap lima kasus, menangkap tujuh tersangka, serta menyita 14 kendaraan roda dua sebagai barang bukti," kata Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat, 24 Januari 2025.

Dirmanto mengatakan jajaran Satreskrim di berbagai Polres juga berhasil menangani 147 kasus lainnya, dengan melibatkan 129 tersangka dewasa dan lima anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga menangkap lima penadah yang berperan dalam memperdagangkan hasil curian.

"Beberapa pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Di antaranya dua residivis dari Polres Lamongan, dua dari Polres Pasuruan Kota, dan satu lagi dari wilayah lain," katanya.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan penadahan. “Membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan termasuk tindak pidana," ujarnya. 

Ia meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli kendaraan curian, untuk melapor ke pihak kepolisian agar barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya. "Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku curanmor, terutama yang menggunakan kekerasan," tandasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)