Ilustrasi migas. Foto: Unplash
Achmad Zulfikar Fazli • 12 January 2025 23:43
Jakarta: Langkah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan negara yang masih banyak mengimpor dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur migas dikritik. Aturan yang mewajibkan para pejabat negara menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai wajib dipatuhi, terutama di sektor migas.
Salah satu yang menjadi sorotan karena diduga melanggar kewajiban TKDN, yakni proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. Proyek ini dilaksanakan Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Kasus serupa pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan daei dokumen yang ada, pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024. Kemudian, terjadi pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024.
“Namun belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri dalam keterangannya, Minggu, 12 Januari 2025.
Pada 24 September 2024, Andry Sehang pernah mengutarakan kepada CERI, sedang menelusuri fakta yang ada dan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Sehingga, masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," ujar Yusri.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menjalankan tugas demi kepentingan industri jasa penunjang migas nasional yang mandiri. Sehingga, tidak jatuh korban akibat harus gulung tikar seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” ujar Yusri.
Ada banyak regulasi mewajibkan keharusan TKDN, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ada juga aturan turunannya seperti PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri.
Lalu, Pemen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan perusahaan pelat merah untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.
Selain itu, ada ketentuan pada poin 4.2 PTK-069/SKIA0000/2023/S9 yang menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan penggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain.
Serta, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra menegaskan KKKS, produsen dalam negeri, serta penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas wajib menggunakan, memaksimalkan, memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Hal ini melalui tercantum dalam surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 dalam merespons surat CERI soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.