Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Bekasi Tembus Rp36 Miliar

Tangkapan layar belanja perjalanan dinas Pemkot Bekasi ke luar negeri (nomor 314) dilansir dari laman SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Bekasi Tembus Rp36 Miliar

Antonio • 6 February 2025 09:19

Bekasi: Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencapai Rp36 Miliar. Angka tersebut hasil penjumlahan dari total perjalanan dinas melalui penyedia dan swakelola. Berdasarkan data di laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perjalanan dinas tersebut dilakukan melalui penyedia dan swakelola.

Terdapat 99 paket melalui penyedia dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9.365.999.000. Sementara itu, untuk swakelola terdapat sebanyak 414 paket dengan jumlah sebesar Rp27.627.101.740.

Sehingga, total anggaran untuk perjalanan dinas di Kota Bekasi yaitu sebesar Rp36.993.100.740. Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk berbagai pihak. Mulai dari sejumlah UPTD, kelurahan dan kecamatan.

Kemudian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kota Bekasi.
 

Baca: Anggaran Dipotong Rp2,7 Triliun, Menteri ATR/BPN: Mengganggu, Tapi Jalani Saja

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat DPRD, Satpol PP, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah.

Belanja tersebut dialokasikan untuk di perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Selain itu, juga ada belanja perjalanan dinas luar negeri dari Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp1.360.000.000.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk membahas terkait dengan Inpres tersebut dengan Pemerintah Kota Bekasi.

"Baru akan kita jadwalkan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) apa saja yang terkena pergeseran," katanya kepada Metrotvnews.com, Rabu, 5 Februari 2025.

Sardi menjelaskan, rapat bersama TAPD Pemkot Bekasi akan dilakukan setelah DPRD Kota Bekasi selesai melakukan reses. "Efisiensi ini kan porsinya beda antara postur APBD dan APBN, APBD kita itu memang sudah diefisiensikan. Kalau memang dipandang perlu (untuk diefisiensikan), habis reses, baru dirapatkan lagi," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)