IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Media Indonesia • 20 March 2025 11:34

Jakarta: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai penting revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah. Salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, dalam keterangan tertulis, dilansir pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite itu, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” ujar Zulkarnaen.
 

Baca Juga: 

88 Persen Calon Haji di Sulsel Telah Melunasi Bipih


Sebelumnya, DPP IPH menolak pembubaran BPKH dan mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga, eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)