Ilustrasi judol. Foto: MI.
Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2025 17:23
Jakarta: Pemerintah mempertimbangkan untuk mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571 ribu penerima bansos yang terkait dengan aktivitas judol.
"Jika terdeteksi digunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, saat ini penyaluran bansos dilakukan berdasarkan nama dan alamat (by name, by address). Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi dengan jelas para penerima.
"Sangat bisa, karena data kita sekarang sudah berdasarkan nama dan alamat. Jadi ketahuan siapa orangnya, termasuk nomor rekeningnya," ungkap dia.
Baca juga:
Ratusan Penerima Bansos Terciduk Main Judol, Mensos: Kalau Sengaja, Akan Kami Coret! |