Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 21:52
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons isu dibalik pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti diisukan sebagai sinyal Presiden Prabowo Subianto mengajak PDI Perjuangan gabung ke pemerintahan.
"Saya tidak akan masuk ke substansi yang sifatnya politis ya, Karena saya bicara dari sisi hukumnya," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan dalam bentuk apapun merupakan hak prerogatif Presiden. Semua Kepala Negara disebut mengambil tindakan itu.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," ujar Supratman.
Baca juga: Hasto Resmi Bebas |