Presiden Amerika Serikat Donald Trump. The New York Times
Muhammad Reyhansyah • 20 November 2025 19:06
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu, 19 November 2025 menandatangani undang-undang yang mewajibkan Departemen Kehakiman merilis dokumen terkait Jeffrey Epstein. Keputusan tersebut diambil sehari setelah RUU itu disetujui secara bulat oleh Senat, menyusul perdebatan panjang mengenai sejauh mana catatan kasus tersebut harus dibuka ke publik.
Langkah ini muncul setelah berminggu-minggu pertikaian politik tentang transparansi dokumen yang berkaitan dengan Epstein, seorang pelanggar seks yang meninggal di penjara New York pada 2019 saat menunggu persidangan atas dakwaan perdagangan seks federal.
Dalam unggahan panjang di platform Truth Social, Trump menggambarkan penandatanganan tersebut sebagai upaya untuk mengungkap apa yang disebutnya sebagai keterkaitan Epstein dengan sejumlah tokoh Partai Demokrat.
Ia menulis, “Jeffrey Epstein, yang didakwa oleh Departemen Kehakiman era Trump pada 2019 (bukan Demokrat!), adalah Demokrat seumur hidup, menyumbang ribuan dolar untuk politisi Demokrat, dan memiliki hubungan dekat dengan banyak tokoh Demokrat terkenal,” sambil menyebut nama Bill Clinton, Larry Summers, Reid Hoffman, dan Hakeem Jeffries.
“Mungkin kebenaran tentang para Demokrat ini, dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein, akan segera terungkap, karena SAYA BARU SAJA MENANDATANGANI RUU UNTUK MERILIS ARSIP EPSTEIN!,” imbuh Trump.
Trump mengklaim bahwa ia meminta Ketua DPR Mike Johnson dan Mayoritas Senat John Thune mempercepat proses legislasi tersebut, serta menyatakan bahwa karena permintaan itu, pemungutan suara berlangsung hampir bulat. Ia juga menyebut bahwa “atas arahannya,” Departemen Kehakiman telah menyerahkan hampir 50 ribu halaman dokumen kepada Kongres.