Trump Sahkan RUU yang Wajibkan Publikasi Berkas Jeffrey Epstein

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. The New York Times

Trump Sahkan RUU yang Wajibkan Publikasi Berkas Jeffrey Epstein

Muhammad Reyhansyah • 20 November 2025 19:06

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu, 19 November 2025 menandatangani undang-undang yang mewajibkan Departemen Kehakiman merilis dokumen terkait Jeffrey Epstein. Keputusan tersebut diambil sehari setelah RUU itu disetujui secara bulat oleh Senat, menyusul perdebatan panjang mengenai sejauh mana catatan kasus tersebut harus dibuka ke publik.

Langkah ini muncul setelah berminggu-minggu pertikaian politik tentang transparansi dokumen yang berkaitan dengan Epstein, seorang pelanggar seks yang meninggal di penjara New York pada 2019 saat menunggu persidangan atas dakwaan perdagangan seks federal.

Dalam unggahan panjang di platform Truth Social, Trump menggambarkan penandatanganan tersebut sebagai upaya untuk mengungkap apa yang disebutnya sebagai keterkaitan Epstein dengan sejumlah tokoh Partai Demokrat. 

Ia menulis, “Jeffrey Epstein, yang didakwa oleh Departemen Kehakiman era Trump pada 2019 (bukan Demokrat!), adalah Demokrat seumur hidup, menyumbang ribuan dolar untuk politisi Demokrat, dan memiliki hubungan dekat dengan banyak tokoh Demokrat terkenal,” sambil menyebut nama Bill Clinton, Larry Summers, Reid Hoffman, dan Hakeem Jeffries.

“Mungkin kebenaran tentang para Demokrat ini, dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein, akan segera terungkap, karena SAYA BARU SAJA MENANDATANGANI RUU UNTUK MERILIS ARSIP EPSTEIN!,” imbuh Trump.

Trump mengklaim bahwa ia meminta Ketua DPR Mike Johnson dan Mayoritas Senat John Thune mempercepat proses legislasi tersebut, serta menyatakan bahwa karena permintaan itu, pemungutan suara berlangsung hampir bulat. Ia juga menyebut bahwa “atas arahannya,” Departemen Kehakiman telah menyerahkan hampir 50 ribu halaman dokumen kepada Kongres.

Kritik Trump terhadap pemerintahan sebelumnya

Mengutip dari Anadolu, Kamis, 20 November 2025, UU tersebut mengharuskan Departemen Kehakiman, yang dipimpin Jaksa Agung Pam Bondi, merilis dokumen Epstein dalam waktu 30 hari, dengan pengecualian tertentu untuk bagian yang dapat mengganggu penyelidikan federal.

Dalam pernyataannya, Trump menuduh tanpa bukti bahwa “Pemerintahan Biden tidak menyerahkan SATU berkas atau halaman pun terkait Epstein versi Demokrat, dan bahkan tidak pernah membicarakannya.” 

Ia juga menyampaikan bahwa isu Epstein digunakan lawan politik untuk mengalihkan perhatian publik dari pencapaiannya, termasuk pemotongan pajak, kebijakan perbatasan yang lebih ketat, pembatasan partisipasi transgender dalam olahraga perempuan, pengurangan kebijakan keberagaman, kesetaraan dan inklusi, upaya menahan inflasi, hingga peningkatan investasi ekonomi.

Trump kemudian menulis: “Selama bertahun-tahun bangsa kita harus menanggung RUSIA, RUSIA, RUSIA, UKRAINA, UKRAINA, UKRAINA, HOAKS PEMAKZULAN #1, HOAKS PEMAKZULAN #2, dan banyak perburuan penyihir serta penipuan buatan Demokrat lainnya,” sambil memperingatkan bahwa “hoaks terbaru ini akan berbalik melawan Demokrat seperti yang lainnya!”

Kasus Epstein terus menjadi isu politis di Amerika Serikat, dengan anggota parlemen dan kelompok advokasi korban dari berbagai spektrum politik menuntut transparansi lebih luas terkait jaringan relasi Epstein dan individu yang mungkin membantu aktivitas kriminalnya. 

Trump berulang kali membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait Epstein, meski kedekatan sosial dan bisnis keduanya di masa lalu serta hubungan luas Epstein dengan tokoh politik, bisnis, dan akademik di AS maupun luar negeri terus memicu permintaan publik untuk membuka seluruh arsip resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)