Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Husen Miftahudin • 24 November 2025 12:39
Jakarta: Beredarnya informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (
BSU) tahap kedua pada November 2025 menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pekerja. Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat sejumlah fakta yang perlu dipahami terkait kelanjutan program BSU 2025.
Penyaluran BSU 2025 telah selesai sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Proses distribusi dilakukan pada Juli hingga Agustus 2025 kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan BSI, sementara penerima yang tidak memiliki rekening bank memperoleh bantuan melalui Kantor Pos.
BSU Tahap 2 tidak ada, cair sekali tahun ini
Terkait status BSU tahap kedua, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada pencairan lanjutan pada November 2025. Ia menyatakan informasi mengenai pengecekan BSU tahap dua yang beredar adalah tidak benar.
Penyaluran BSU pada 2025 dilakukan satu kali dalam setahun untuk periode Juni-Juli dengan nilai
bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima. Untuk penyaluran BSU selanjutnya akan dilakukan di 2026.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Syarat penerima BSU
Untuk menerima BSU, penerima wajib memenuhi kriteria berikut:
- WNI dengan NIK aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Alternatif bantuan lainnya
Meski BSU 2025 telah berakhir, pemerintah masih menyalurkan berbagai bantuan sosial hingga Desember 2025:
- BLT Kesra: Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025.
- PKH: Bantuan tetap bagi penerima Data Tunggal Sosial.
- BPNT: Rp600.000 (3 bulan) dalam bentuk saldo belanja.
- Beras 10 kg: Bantuan pangan bulanan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi tidak resmi mengenai BSU tahap kedua. Hingga kini belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program BSU, sehingga masyarakat disarankan menggunakan kanal pengecekan resmi untuk memastikan status bantuan yang masih berjalan. (Muhammad Adyatma Damardjati)