Kepala Biro Permohonan dan Penelaahan LPSK Muhammad Ramdan. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 06:59
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya keamanan bagi semua pihak yang menjadi saksi atau korban dalam proses pencarian keadilan. Termasuk, para penyandang disabilitas.
“Tidak boleh ada satu pun korban, termasuk penyandang disabilitas, yang tertinggal dalam memperoleh perlindungan dan akses keadilan,” kata Kepala Biro Permohonan dan Penelaahan LPSK Muhammad Ramdan di Jakarta, dikutip pada Kamis, 20 November 2025.
Ramdan mengatakan, perlindungan bagi saksi atau korban penyandang disabilitas merupakan amanat dari negara. Itu, kata dia, juga bagian dari hak asasi manusia yang harus terpenuhi.
“Para penyintas sudah melewati sejumlah fase perjuangan berat, seperti menghadapi amputasi, luka bakar, disabilitas netra, hingga trauma psikologis,” ucap Ramdan.
| Baca juga: LPSK Memastikan Transparansi Dana Bantuan Korban |
