Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode 28 Oktober–2 November 2025 tetap sama. Penetapan tarif listrik berlaku setiap tiga bulan sekali sehingga masih mengacu pada periode Oktober–Desember 2025.
Masyarakat Indonesia kini banyak yang menggunakan listrik prabayar yang memberikan kemudahan dalam mengendalikan pemakaian listrik, sehingga para pelanggan dapat memantau secara langsung transparansi pemakaian melalui meteran listrik. Pembayaran listrik prabayar dapat disesuaikan dengan tarif listrik yang berlaku sesuai dengan golongan masing-masing.
Apa itu listrik prabayar?
Listrik prabayar merupakan sistem pembayaran di mana pelanggan membeli token atau pulsa listrik terlebih dahulu sebelum digunakan. Kode token dimasukkan ke meteran, lalu otomatis dikonversi menjadi daya listrik sesuai nominal pembelian.
Dengan sistem ini, pengguna bisa mengatur sendiri pemakaian listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran mereka.
Harga Token Listrik
Melansir dari laman resminya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menetapkan enam jenis harga token listrik, di antaranya sebagai berikut:
- Rp20 ribu.
- Rp50 ribu.
- Rp100 ribu.
- Rp250 ribu.
- Rp500 ribu.
- Rp1 juta.
Besaran harga token listrik yang dikeluarkan disesuaikan pada golongan, sehingga setiap golongan memiliki jumlah yang berbeda. Selain itu, PLN juga menerapkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3 persen dari harga token. Sehingga jumlah listrik akan berbeda dengan jumlah token yang diisi.
Sebagai contoh anda mengisi token sebanyak Rp1 juta, namun jumlah listrik yang diterima hanya Rp994 ribu. Melansir dari laman Cermati, berikut merupakan kisaran listrik yang diterima setelah dipotong PPJ 3 persen:
- Token Rp20 ribu: Pulsa Rp17 ribu (listrik 13,2 kWh).
- Token Rp50 ribu: Pulsa Rp47 ribu (listrik 33,1 kWh).
- Token Rp100 ribu: Pulsa Rp97 ribu (listrik 66,2 kWh).
- Token Rp250 ribu: Pulsa Rp244 ribu (listrik 132,3 kWh).
- Token Rp500 ribu: Pulsa Rp494 ribu (listrik 328,9 kWh).
- Token Rp1 juta: Pulsa Rp994 ribu (listrik 659,7 kWh).
(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)
Daftar tarif listrik periode 28 Oktober–2 November 2025
Berikut merupakan daftar tarif listrik PLN untuk semua golongan yang berlaku pada periode 28 Oktober–2 November 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)