Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditahan

Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Kota Bogor. (MI/Dede Susianti)

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditahan

Media Indonesia • 15 February 2025 14:53

Bogor: Sopir truk tronton, Bendi Wijaya, 34, asal Sukabumi, Jaw Barat, yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, resmi berbaju tahanan, warna orange. Bendi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolsian Resor Bogor Kota. 

"Hasil keterangan dan alat bukti. Sopir jadi tersangka. Sudah kami tahan sejak kemarin. Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut ,"ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, di Mako Polresta Bogor Kota, Jl Kapten Muslihat, Sabtu, 15 Februari 2025.

Eko menerangkan penetapan tersangka dilakuan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.

"13 saksi sudah  kita mintai keterangan. Baik yang jadi korban, baik dari pihak terkait yang memeriksa kendaraan atau Traffic Accident Analysis (TAA), pihak pemilik kendaraan. Masih proses,"jelasnya. 

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian truk tronton yang dikendarai Bendi melintas dari Ciawi mengarah Jakarta. Namun, saat di kilometer 41, truk tersebut lepas kendali. 

Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan di depannya, Bendi melompat, sehingga ada tujuh kendaraan yang bertabrakan dan 19 orang menjadi korban.  Sebanyak delapan orang di antaranya meninggal dunia dan 11 luka-luka. 

Atas kejadian itu, Bendi terancam hukuman penjara. Bendi dijerat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Dimana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp24 juta. (DD/Dede Susianti)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)