Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Eko Nordiansyah • 10 September 2025 20:23

Jakarta: Pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK adalah wilayah dengan aturan khusus yang dibentuk untuk mendorong investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri strategis. 

Hingga kini, sejumlah KEK sudah beroperasi di berbagai daerah dengan fokus sektor berbeda, mulai dari industri manufaktur, pariwisata, hingga pengolahan hasil bumi.

Apa itu KEK?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah dengan batas tertentu yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing nasional. KEK diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pendirian KEK bertujuan untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah. Dengan adanya KEK, investor diharapkan memperoleh berbagai kemudahan, baik dalam hal perpajakan maupun perizinan. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lapangan kerja, meningkatkan arus barang dan jasa, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan tersebut, dikutip dari laman KEK, Kemenparekraf, dan Pajak.go.id.
 
Baca juga: 

Investasi KEK Nyaris Rp300 Triliun, Industri Manufaktur dan Pengolahan Paling Gede!



(Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang. Foto: Dok istimewa)

Fasilitas fiskal di KEK

Investor yang beroperasi di KEK berhak mendapatkan fasilitas fiskal berupa keringanan atau insentif pajak. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh Badan)
Perusahaan yang berinvestasi di KEK dapat memperoleh pengurangan tarif pajak dalam jangka waktu tertentu.
2. Pembebasan bea masuk
Barang modal atau bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di KEK mendapat pembebasan bea masuk sehingga menekan biaya operasional.
3. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Transaksi barang dan jasa tertentu yang dilakukan di dalam KEK dibebaskan dari PPN, sehingga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.

Keringanan pajak ini dimaksudkan agar perusahaan lebih kompetitif dalam memproduksi barang dan jasa, sehingga bisa bersaing di pasar internasional.

Fasilitas nonfiskal di KEK

Selain insentif perpajakan, KEK juga memberikan berbagai fasilitas non-fiskal. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain:

1. Kemudahan perizinan
Proses perizinan usaha di KEK dibuat lebih sederhana dan cepat melalui layanan satu pintu.

2. Ketersediaan infrastruktur
Pemerintah membangun infrastruktur pendukung, mulai dari jalan, listrik, air, hingga jaringan telekomunikasi.

3. Kemudahan imigrasi
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di KEK, pemerintah memberikan fasilitas keimigrasian khusus sehingga proses administrasi lebih mudah.

4. Kemudahan ketenagakerjaan
Investor mendapat dukungan dalam perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan industri.

Fasilitas non-fiskal ini diharapkan mampu memberikan iklim usaha yang kondusif, mempercepat proses investasi, dan memastikan keberlangsungan kegiatan produksi.

Hadirnya KEK di berbagai daerah Indonesia membawa dampak positif bagi perekonomian. Tidak hanya meningkatkan investasi, KEK juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Selain itu, adanya industri yang berkembang di dalam kawasan ini dapat memicu pertumbuhan sektor pendukung lain, seperti logistik, perhotelan, hingga UMKM lokal.

Dengan kombinasi fasilitas fiskal dan non-fiskal, KEK diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)