Aturan Baru Soal Ongkir: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu, E-commerce Masih Boleh Kasih Gratis Ongkir

Ilustrasi. Foto: Medcom.

Aturan Baru Soal Ongkir: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu, E-commerce Masih Boleh Kasih Gratis Ongkir

M Rodhi Aulia • 18 May 2025 10:58

Jakarta: Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan aturan baru tentang layanan pengiriman barang, tepatnya dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025. Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah soal aturan gratis ongkir (ongkos kirim). Banyak orang mengira bahwa semua bentuk promosi gratis ongkir akan dilarang. Tapi ternyata, itu tidak benar.

Aturan ini sebenarnya tidak ditujukan untuk membatasi e-commerce seperti marketplace yang memberikan promosi gratis ongkir ke pembeli. Pemerintah hanya membatasi diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir langsung, terutama jika potongan tersebut lebih rendah dari biaya operasionalnya.

Langkah ini diambil supaya perusahaan kurir tidak tekor dan para kurir tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Diskon ongkir yang terlalu besar, apalagi kalau diberikan terus-menerus, bisa bikin kurir dibayar rendah dan perusahaan merugi.

Biar kamu nggak salah paham, berikut lima hal penting yang perlu kamu tahu soal aturan baru ini:

1. Gratis Ongkir dari E-commerce Masih Aman

Kalau kamu sering belanja online dan dapat promo gratis ongkir dari e-commerce, tenang saja. Promo itu tetap bisa kamu nikmati karena aturan baru ini tidak melarang e-commerce memberikan subsidi ongkir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Minggu, 18 Mei 2025.

Jadi, promosi gratis ongkir yang jadi strategi pemasaran dari e-commerce tetap boleh dan tidak diatur pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat, Gratis Ongkir Tetap Aman

2. Yang Dibatasi Adalah Diskon dari Perusahaan Kurir

Aturan ini khusus berlaku untuk diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, bukan dari e-commerce. Kalau kurir kasih potongan harga yang lebih rendah dari ongkos sebenarnya, itu yang dibatasi hanya boleh maksimal tiga hari dalam sebulan.

“Potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun,” jelas Edwin.

Pemerintah ingin agar diskon ongkir tetap wajar dan tidak merugikan pihak kurir maupun perusahaan logistik.

3. Tujuan Aturan: Lindungi Kurir dan Perusahaan Logistik

Salah satu alasan utama dibuatnya aturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem logistik. Diskon ongkir memang menarik buat konsumen, tapi kalau terlalu besar dan terus-menerus, kurir bisa rugi dan kualitas pengiriman bisa menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata Edwin.

Dengan aturan ini, diharapkan kurir bisa bekerja dengan layak dan perusahaan jasa pengiriman tetap bisa beroperasi dengan baik.

4. E-commerce Tetap Bebas Promosi Ongkir

Kalau kamu pikir gratis ongkir bakal hilang dari platform belanja online, itu salah. Pemerintah tidak melarang e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi mereka. Artinya, e-commerce bisa tetap kasih promo ongkir kapan pun, selama itu bukan dari perusahaan kurir langsung.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Dengan begitu, strategi e-commerce dalam menarik pembeli lewat gratis ongkir tetap bisa dijalankan tanpa terganggu aturan ini.

5. Aturan Disusun Lewat Diskusi dengan Pelaku Industri

Aturan ini bukan dibuat sepihak. Komdigi menyatakan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan melalui dialog dan masukan dari para pelaku usaha kurir, asosiasi industri, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya agar semua pihak merasa adil dan terlindungi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Artinya, aturan ini hadir bukan untuk menyulitkan konsumen atau pelaku usaha digital, tapi untuk menciptakan keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan pekerja.

Jadi, buat kamu yang hobi belanja online, nggak perlu khawatir kehilangan promo gratis ongkir. Yang diatur pemerintah adalah diskon dari kurir, bukan promosi dari e-commerce. Tujuannya jelas: agar semua pihak, dari pembeli sampai kurir, tetap mendapatkan manfaat yang adil dari sistem logistik digital Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)