JHT 2.200 Eks Karyawan PT Sritex Telah Cair

Dewan BPJS Ketenagakerjaan meninjau proses pemberkasan pencairan JHT eks karyawan Sritex. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

JHT 2.200 Eks Karyawan PT Sritex Telah Cair

Triawati Prihatsari • 10 March 2025 16:21

Sukoharjo: Dewan Pengawas BPJS Ketenagalerjaan memastikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeni Isman (Sritex) Sukoharjo berjalan lancar. Sampai saat ini, sebanyak 2.200 JHT eks karyawan Sritex telah cair.

"Dari Dewan Pengawas ingin memastikan hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, di Sukoharjo, Senin, 10 Maret 2025.
 

Baca: Susul Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang PHK Massal Karyawan
 
Sampai saat ini, sebanyak 2.700 eks karyawan Sritex telah mengurusi pemberkasan pencairan JHT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.200 diantaranya telah cair. 

Proses pencairan dana JHT ditransfer ke masing-masing rekening pekerja. Ia berharap proses ini dapat terus berjalan tanpa kendala sehingga seluruh peserta dapat menerima haknya tepat waktu.

"Kami berharap semua proses ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya," jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Teguh Wiyono, menambahkan, pihaknya mulai membjka loket pemberkasan untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Loket pemberkasan JKP mulai dibuka Senin ini.

"Sudah ada sekitar 300an eks pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Sebenarnya bisa dilakukan secara online. Saat ini, teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," ungkapnya.

Dia menekankan JKP memiliki tiga manfaay penting yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60?ri upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta per bulan.

"Agar dapat menerima manfaat JKP, eks pekerja Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membuat akun Siap Kerja melalui aplikasi resmi. Mengisi data pribadi di dalam aplikasi, mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK. dan mengajukan minimal lima lamaran pekerjaan dalam aplikasi Siap Kerja," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)