Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dok. IG Dedi Mulyadi
Ifdal Ichlasul • 6 March 2025 16:06
Bogor: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pembongkaran taman rekreasi Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor. Taman bermain yang dikelola anak perusahaan BUMD Jaswita Jawa Barat itu dinilai menyalahi aturan izin kelola lahan dan berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Instruksi tersebut disampaikan Dedi saat meninjau lokasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dalam kesempatan itu, Dedi mengungkapkan bahwa pengelola hanya mengantongi izin mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi, namun faktanya area rekreasi diperluas hingga 15.000 meter persegi.
"Penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor tidak akan pandang bulu, meskipun kawasan ini merupakan bagian dari unit bisnis BUMD Jabar," ujar Dedi. Ia juga meminta maaf kepada warga setempat dan berjanji mengembalikan lahan sesuai peruntukannya.
Dedi menyoroti bahwa salah satu penyebab utama banjir di kawasan Puncak adalah pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan akan mencabut Peraturan Daerah Jawa Barat Tahun 2022 yang dinilainya telah memicu alih fungsi lahan dan pembangunan tak terkendali.
"Kami akan mengembalikan alam Jawa Barat ke kondisi semula, sesuai dengan penataan ruang yang aman bagi warga, termasuk warga DKI Jakarta. Karena itu, saya akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI agar pembangunan vila dan bangunan lain di Puncak dihentikan," kata Dedi.
Selain Hibisc Fantasy, peninjauan juga dilakukan di Kebun Teh, Eiger Adventure Land, dan Telaga Saat. Ketiga lokasi ini disegel karena tidak sesuai peruntukan lahan yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti perubahan peraturan tata ruang antara tahun 2010 dan 2022 yang menyebabkan meningkatnya jumlah pemukiman di kawasan hulu. Ia menyebut dari 15.000 hektare lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung, taman nasional, dan hutan produksi, sekitar 8.000 hektare telah berubah menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.
"Perubahan tata ruang ini seharusnya didasarkan pada analisis ilmiah, bukan sekadar kebijakan tanpa kajian lingkungan," kata Hanif.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan mengoreksi izin lahan yang melanggar aturan.
"Kalau peruntukannya perkebunan, boleh ada wisata edukasi dan wisata alam. Tapi kalau sudah menjadi wisata komersial di kawasan hulu, itu bertentangan dengan undang-undang dan harus ditertibkan," ujar Zulkifli.
Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan kawasan Puncak dari pembangunan yang tidak sesuai aturan demi mencegah bencana ekologis di masa depan.