Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Antara.
Menkomdigi Sebut ART Jamin Standar Keamanan Data RI-AS yang Setara
Anggi Tondi Martaon • 28 February 2026 06:05
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal itu menjadi prinsip pelaksanaan transfer data yang tercantum dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART).
Meutya menjelaskan, perjanjian ART mencerminkan pengakuan kepada Amerika Serikat, sebagai negara penerima data, memiliki standar keamanan data yang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Misalnya negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah ini bedanya adalah Amerika juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia," kata Meutya dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Februari 2026.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, aspek perlindungan data di Amerika Serikat bisa terjamin, mengingat banyak perusahaan keamanan siber global berasal dari negara tersebut.
Eks Ketua Komisi I DPR itu menyebutkan, ketika masyarakat menggunakan platform maupun layanan digital yang dimiliki perusahaan asal Amerika Serikat, maka secara otomatis terjadi perpindahan data ke luar negeri seperti melalui layanan cloud maupun sistem pembayaran digital.
Dia menegaskan, transfer data bukanlah sebuah kewajiban, melainkan pilihan ketika masyarakat menggunakan platform digital asal Amerika Serikat. Meutya menepis mispersepsi bahwa pemerintah memberikan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
"Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," ujar Meutya.
Menurutnya, perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), melainkan memberikan kepastian hukum terhadap praktek transfer data lintas negara yang sudah berjalan. Transfer data antar negara justru semakin diperkuat dari aspek kerangka hukum melalui perjanjian ART.
"Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," ucap Meutya.