Cara Menghitung dan Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Ilustrasi: Pexels

Cara Menghitung dan Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Riza Aslam Khaeron • 25 February 2026 17:35

Jakarta: Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah puasa.

Fidyah puasa adalah denda berupa pemberian makanan pokok atau uang senilai seporsi makan sehari kepada fakir miskin sebagai ganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Hukum fidyah untuk umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena alasan yang dapat diterima adalah wajib.
 

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Ketentuan mengenai golongan yang wajib membayar fidyah telah diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 184:


ayyamam ma'dudat, fa mang kana mingkum maridlan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alalladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Berdasarkan ayat tersebut, berikut adalah golongan orang yang wajib membayar fidyah:
  1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan ibadah puasa.
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa.
  3. Ibu hamil atau menyusui, jika kondisi kesehatannya atau kesehatan bayinya mengkhawatirkan sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
  4. Orang yang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya tiba tanpa adanya uzur yang sah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M, ditentukan bahwa fidyah dalam bentuk uang memiliki nilai sebesar Rp65 ribu untuk setiap individu per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat dibayarkan setelah jumlah hari puasa yang terlewat diketahui secara pasti, baik dibayarkan sekaligus maupun secara bertahap.
 

Langkah-Langkah Menghitung Fidyah


Ilustrasi: Pexels

Dilansir dari Baznas, berikut ini adalah langkah-langkah menghitung fidyah:

1. Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Terlewat

Setiap puasa yang terlewat, per harinya harus diganti dengan pembayaran fidyah. Misalnya, jika seseorang melewatkan puasa selama lima hari, maka ia harus membayar fidyah untuk lima hari tersebut.
 
Baca Juga:
Warga Jambi Ngabuburit dengan Berkuda dan Memanah
 

2. Menentukan Besaran Fidyah Setiap Harinya

Sebagian ulama sepakat bahwa setiap hari fidyah yang harus dibayar adalah satu mud makanan pokok. Di Indonesia, ukuran satu mud kurang lebih setara dengan 675 gram beras atau bahan makanan lain yang umum dikonsumsi oleh masyarakat.
 

3. Menghitung Total Fidyah yang Harus Dibayar

Contoh rumus untuk menghitung fidyah:
  • Berupa Beras: Apabila seseorang tidak berpuasa selama 15 hari dan fidyah yang ditetapkan adalah 675 gram beras per hari, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 10.125 gram (10,125 kg beras).
  • Berupa Uang: Jika tidak berpuasa selama 15 hari dan fidyah yang ditetapkan adalah Rp65.000 per hari, maka total yang harus dibayar adalah 15 hari x Rp65 ribu = Rp975 ribu.
Jika fidyah dari tahun sebelumnya belum dilunasi, seorang muslim tetap diharuskan untuk membayarnya. Beberapa ulama (Mazhab Hambali) berpendapat bahwa meskipun penundaan terjadi bertahun-tahun, fidyah tetap dibayar satu kali (1 mud) karena fidyah adalah kompensasi jenis penundaan qada, bukan karena lamanya penundaan.

Namun, ulama lain berpendapat fidyah menjadi berlipat ganda (akumulatif) karena setiap tahun penundaan menambah kewajiban fidyah.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)