Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Foto: Dok. Istimewa.
Fungsi Keimigrasian Penting untuk Menjaga Kedaulatan Negara
Fachri Audhia Hafiez • 8 August 2026 06:47
Jakarta: Fungsi keimigrasian ditegaskan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, berperan strategis dalam menyaring orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” ujar anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenimipas Tahun Anggaran 2025, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pernyataan BPK tersebut sejalan dengan langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional. Kemudahan keimigrasian tetap diberikan untuk mendukung pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional, namun tetap mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing.
Dukungan BPK terhadap arah kebijakan tersebut juga tercermin dalam rekomendasi penataan Bebas Visa Kunjungan (BVK). BPK menilai pemberlakuan bebas visa secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun setiap tahun.
Pemantauan BPK menunjukkan penghentian sementara kebijakan BVK secara luas justru berdampak positif. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian menembus Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target, sementara kunjungan warga negara asing tetap tumbuh melampaui 10,6 juta orang. Hal ini membuktikan kebijakan visa selektif tidak menghambat mobilitas internasional maupun pariwisata.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Foto: Dok. Istimewa.
Atas capaian tersebut, BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali BVK secara luas ditinjau menyeluruh bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan asas resiprositas serta pengendalian risiko keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan peningkatan PNBP merupakan salah satu manfaat kebijakan visa, tetapi bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Menurutnya, kebijakan keimigrasian harus memastikan negara memiliki kendali penuh terhadap setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan beraktivitas di Indonesia.
“Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia,” kata Hendarsam.