BKPM Ungkap Pentingnya NIB bagi Pelaku UMKM

Ilustrasi, pelaku UMKM. Foto: MI/Hendrik.

BKPM Ungkap Pentingnya NIB bagi Pelaku UMKM

Husen Miftahudin • 12 August 2026 11:14

Jakarta: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepemilikan NIB dinilai dapat mempermudah pelaku usaha mengakses pembinaan pemerintah hingga fasilitas pembiayaan.

"Hal yang sering dilupakan pelaku UMKM adalah legalitas. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha tersebut legal," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

"Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan," tambah dia.

Menurut Riyatno, legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pembinaan dan fasilitas pembiayaan. Kepemilikan NIB menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha untuk tercatat secara resmi dan memperoleh akses terhadap program yang disediakan pemerintah.

Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ayu Heni Rosan menyoroti peran perempuan dalam menopang perekonomian keluarga. Ia juga mendorong para peserta untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta dinamika persaingan usaha.

"Perempuan memiliki peran luar biasa. Banyak ibu di berbagai daerah yang mampu mengurus keluarga sekaligus mengelola usaha. Perempuan yang berdaya akan ikut membangun keluarga yang sehat dan bahagia, sekaligus menjadi teladan bagi anak-anaknya," terang Ayu Rosan.
 



(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

NIB jadi syarat akses program pemerintah


Pentingnya kepemilikan NIB bagi UMKM sebelumnya juga disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas sekaligus klasifikasi suatu usaha.

"Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi," kata Bagus.

Menurut Bagus, NIB juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah tercatat secara resmi.

Berdasarkan informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025. Jumlah tersebut masih berada di bawah perkiraan jumlah UMKM nasional yang mencapai sekitar 56 juta unit usaha.

Pemerintah terus mendorong peningkatan kepemilikan legalitas usaha di kalangan UMKM. Salah satu upayanya dilakukan Kementerian UMKM melalui pengembangan platform Sapa UMKM. Platform tersebut dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga bagi pelaku UMKM.

(Husen Miftahudin)