Isi Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock

Isi Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Eko Nordiansyah • 16 February 2026 18:45

Jakarta: PT PLN (Persero) resmi memberlakukan rincian tarif dasar listrik terbaru untuk periode pekan ketiga Februari 2026. Rincian ini menjadi acuan penting, terutama bagi  pelanggan yang rutin mengisi token listrik setiap bulannya. Lantas, jika mengisi token listrik Rp100 ribu, berapa kWh yang akan pelanggan dapatkan? Berikut penjelasannya:

Token listrik Rp100 ribu dapat berapa kWh?

Secara umum, perhitungan jumlah kWh dimulai dengan mengurangi nominal uang dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi antara dua persen hingga 10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, terdapat biaya admin bank yang biasanya berkisar antara Rp2.500 hingga Rp5.000, jika pembelian dilakukan melalui aplikasi atau gerai ritel. Untuk mengetahui token listrik Rp100 ribu bisa dapat berapa kWh, pelanggan harus mengetahui rumus perhitungannya terlebih dahulu.

Energi listrik (kWh) = (harga token PJJ daerah) / tarif dasar tenaga listrik.

Sebagai contoh, bagi pelanggan yang membeli token listrik nonsubsidi golongan R-1/TR dengan daya 900 VA RTM, tarif per kWh adalah Rp1.352. Kemudian jika token Rp100 ribu dikurangi pajak PJJ DKI Jakarta sebesar Rp3.000 maka rumus perhitungannya sebagai berikut:

Daya 900 VA: (Rp100.000 - 3.000)/1.352 = 71,746 kWh (tanpa biaya admin).

Dengan perhitungan tersebut, saldo bersih yang dikonversi menjadi listrik menghasilkan sekitar 71,746 kWh. Sementara itu, untuk pelanggan golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA ke atas yang dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, jumlah yang didapatkan sedikit lebih rendah, yakni 67,175 kWh.

Perbedaan angka ini murni disebabkan oleh struktur tarif nasional dan beban pajak daerah, sehingga penting bagi konsumen untuk mengecek struk pembelian guna melihat rincian pemotongan secara transparan.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Tarif dasar listrik PLN terbaru

Berdasarkan informasi resmi PLN, Senin 16 Februari 2026, berikut tarif dasar listrik terbaru kuartal I, periode 16-22 Februari  2026 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR data 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)