Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id
Husen Miftahudin • 30 November 2025 19:15
Jakarta: Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir 2025 ini tidak benar. PT Taspen telah buka suara sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan akun Instagram @taspen yang menegaskan penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Daftar lengkap gaji pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengatur pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tahun ini dibagi dalam 17 golongan dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Sistem pencairan gaji pensiunan
Mulai 1 Juli 2025, sistem pencairan pensiunan dapat dilakukan tanpa perlu lagi ke Bank. Adapun PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan salah satunya pembaruan dalam pencairan
gaji pensiunan, yang bisa melalui rumah atau dapat melalui kantor pos terdekat. Adapun syarat dan prosedur pencairan dengan cara berikut.
1. Sistem pembayaran melalui Kantor Pos
Pensiunan harus datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen asli berupa, KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Setelah itu, nantinya akan dibantu dengan pihak kantor pos setempat dengan melakukan verifikasi dan dana dapat diambil.
2. Layanan antar gaji pensiunan ke rumah
Pemberian layanan ini dapat diterima oleh para pensiunan jika mengalami beberapa hal yakni, sakit keras, sulit bepergian, dan tidak memiliki pendamping yang bisa mewakil. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain, aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis (Jika diminta).
3. Melalui minimarket
- Kunjungi Indomaret/Alfamart terdekat
- Beritahu kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”
- Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
- Tunjukkan KTP asli
- Dana dicairkan secara tunai di tempat, tanpa potongan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)