Jaminan Sosial Dinilai Jadi Instrumen Ketahanan Nasional

Audiensi Konfederasi ASPEK Indonesia dengan DJSN di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Jaminan Sosial Dinilai Jadi Instrumen Ketahanan Nasional

Whisnu Mardiansyah • 24 June 2026 19:01

Jakarta: Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II guna memperkuat sistem perlindungan sosial nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi Konfederasi ASPEK Indonesia dengan DJSN di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Audiensi diterima Anggota DJSN Royanto Purba bersama sejumlah anggota DJSN lainnya.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai instrumen ketahanan nasional yang mampu melindungi masyarakat ketika terjadi krisis ekonomi maupun guncangan sosial.

"Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi," kata Muhamad Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut dia, Indonesia telah memasuki fase baru pembangunan sistem jaminan sosial. Jika selama dua dekade terakhir fokus utama tertuju pada perluasan kepesertaan, maka tantangan berikutnya adalah memastikan sistem jaminan sosial mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional.

 



Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat sedikitnya enam persoalan utama yang masih dihadapi sistem jaminan sosial nasional. Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mampu membayar iuran kesehatan, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terbatasnya akses program pensiun, belum adanya kepastian pendanaan pesangon, pengenaan pajak progresif terhadap JHT, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja informal.

ASPEK Indonesia menilai pengalaman krisis ekonomi 1998, pandemi covid-19, serta ketidakpastian ekonomi global menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan semata belum cukup. Sistem jaminan sosial dinilai harus mampu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat ketika risiko terjadi secara luas.

Atas kondisi tersebut, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II. Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Kedua, meningkatkan manfaat jaminan pensiun hingga mampu memberikan penggantian pendapatan yang lebih layak.

Ketiga, pembentukan Dana Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin kepastian pembayaran hak pekerja. Keempat, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima, reformulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) agar manfaat pekerja tidak tergerus kebijakan fiskal. Keenam, memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar memperoleh jaminan hari tua dan pensiun yang layak.

Anggota DJSN Royanto Purba mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam audiensi tersebut. Menurut Roy, masukan dari serikat pekerja menjadi kontribusi penting dalam memperkuat arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi global.

Ia juga menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS secara bersamaan.

"Reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern," ujar Royanto Purba.

ASPEK Indonesia menegaskan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukan agenda penambahan iuran baru bagi pekerja maupun dunia usaha. Reformasi diarahkan pada penyempurnaan desain sistem, penguatan tata kelola, dan peningkatan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

(Whisnu M)