BGN Tanggapi Desakan Pemberian Sanksi Hukum Insiden Keracunan MBG di Karo

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. Foto: Metrotvnews/Kautsar Widya Prabowo.

BGN Tanggapi Desakan Pemberian Sanksi Hukum Insiden Keracunan MBG di Karo

M. Iqbal Al Machmudi • 19 August 2026 10:52

Jakarta: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menanggapi desakan pemberian sanksi hukum pada insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia menegaskan pihaknya terus mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib.

"Proses penyelidikan oleh pihak berwajib masih berlangsung dan BGN mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arum saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2026.

BGN juga memberi sanksi kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), agar dipecat tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kepala SPPG Karo dalam proses pemberhentian sebagai Kepala SPPG dan sebagai ASN PPPK," ujar Arum.

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Metro TV/Iqbal

Sebelumnya, BGN mengungkap temuan awal terkait kasus program MBG di Kabupaten Karo yang mengakibatkan ratusan anak keracunan. Bahan baku ikan disebut sempat dibiarkan di suhu ruang selama 12 jam lebih.

Berdasarkan investigasi sementara, sebagian bahan baku ikan telah dimasukkan ke dalam freezer. Namun, terdapat sekitar 200 hingga 300 ekor ikan yang tidak disimpan dalam freezer dan justru dibiarkan pada suhu ruang.

(Siti Yona Hukmana)