2.246 Warga Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-81 RI

Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena (keempat kanan) bersama jajaran dan warga binaan penerima remisi berfoto bersama di LPKA Kelas I Kupang, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

2.246 Warga Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-81 RI

Whisnu Mardiansyah • 17 August 2026 18:40

Kupang: Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh remisi serta pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

"Penerima remisi hendaknya menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin, 17 Agustus 2026.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 24 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II sehingga dinyatakan bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.

Selain itu, 22 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-81 RI mencapai 2.246 orang.
 


Melki menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan juga bagian dari proses transformasi diri bagi warga binaan dan anak binaan.

"Inilah wujud nyata negara hadir dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan," katanya.

Untuk Remisi Umum I, rincian pengurangan masa pidana adalah sebagai berikut: 321 orang mendapat pengurangan satu bulan, 391 orang dua bulan, 556 orang tiga bulan, 413 orang empat bulan, 421 orang lima bulan, dan 98 orang enam bulan.

Sementara itu, dari 24 narapidana penerima Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang dua bulan, empat orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tiga orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Adapun 22 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I terdiri atas 14 orang dengan pengurangan satu bulan, lima orang dua bulan, dan tiga orang tiga bulan. Tidak ada anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau bebas langsung.
 


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
 

Melki yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan agar warga binaan penerima remisi terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

"Setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri," katanya.

Salah seorang warga binaan penerima remisi, AB, mengungkapkan rasa syukur dan menyebut pengurangan masa pidana menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.

"Saya bersyukur mendapat remisi pada momen kemerdekaan ini. Bagi saya, ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika nanti kembali ke masyarakat, bisa membawa perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menjalani proses pembinaan dengan baik.

(Whisnu M)