Ilustrasi sterilisasi kucing. Foto: Istimewa.
Pemprov DKI Targetkan Sterilisasi 22.000 Kucing pada 2026
Nattasya Amani Vrazeti • 25 September 2026 22:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menargetkan sterilisasi puluhan ribu ekor kucing pada tahun 2026. Langkah ini untuk mengendalikan populasi kucing dan meningkatkan kesejahteraan hewan, sekaligus mempertahankan status Jakarta sebagai wilayah bebas rabies.
"Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sterilisasi sebanyak 22.000 ekor sebagai bagian dari upaya pengendalian populasi kucing secara humanis, peningkatan kesejahteraan hewan, sekaligus mendukung upaya mempertahankan Jakarta sebagai wilayah bebas rabies,” ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat, 25 September 2026.
“Kegiatan akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun melalui kegiatan yang dilaksanakan di Dinas KPKP, Sudin KPKP dan Pusyankeswannak, dengan metode Trap-Neuter-Return (TNR) untuk kucing tidak berpemilik,“ ucap Hasudungan.
Ia mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan PDHI, dokter hewan, klinik hewan, komunitas pemerhati hewan, dan berbagai pihak lainnya. Adapun dukungan anggaran yang bersumber dari APBD difokuskan untuk penyelenggaraan pelayanan sterilisasi langsung.
“Bentuk dukungannya bukan berupa subsidi uang tunai kepada masyarakat, melainkan pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan sterilisasi sehingga pada kegiatan yang diprogramkan pemerintah masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara gratis,” ujar Hasudungan.
Selain melalui APBD, Hasudungan mengatakan pihaknya juga terus mendorong kolaborasi dengan organisasi profesi, komunitas, klinik hewan, dan mitra lainnya agar jangkauan layanan semakin luas.

Ilustrasi kucing. Foto: Pixabay.
Sebagai upaya penguatan jangka panjang, Hasudungan mengatakan Dinas KPKP juga mengintensifkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar pemilik hewan peliharaan dapat menerapkan prinsip kepemilikan hewan yang bertanggung jawab.
Saat ini, Dinas KPKP tengah merampungkan kajian akademis terkait regulasi pengaturan dan pengendalian hewan tidak berpemilik. Langkah strategis ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang solutif untuk menciptakan ekosistem perkotaan yang selaras antara kenyamanan masyarakat dan kesejahteraan hewan.