Ilustrasi, mata uang won Korea Selatan. Foto: corporatefinanceinstitute.com
Kerja di Daerah Ini Dapat Gaji Fantastis, Simak Kisaran Upah Minimum Korsel di 2026
Husen Miftahudin • 4 January 2026 18:15
Jakarta: Korea Selatan resmi mengumumkan kenaikan upah minimum menjadi KRW10.320 won per jam pada 2026 ini. Kenaikan upah tersebut juga menjadi penanda upah pekerja mengalami pertumbuhan hingga lebih dari 2,9 persen
Kebijakan tersebut telah ditetapkan secara bersama oleh Komite Upah Minimum Korsel pada rapat penetapan upah minimum yang digelar pada 10 Juli 2025 lalu di Kompleks Pemerintahan Sejong, Korsel, mengutip Korea.net.
Dengan asumsi tersebut, seorang pekerja di Korsel akan mendapatkan gaji bulanan sebesar KRW2.156.880 won jika bekerja selama 209 jam dalam sebulan. Jika dirupiahkan maka kurang lebih akan mendapatkan pendapatan sekitar Rp24,9 juta per bulan.
| Baca juga: Daftar Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Mayoritas di Afrika |

(Ilustrasi, bendera Korea Selatan. Foto: Unsplash)
Bidik pertumbuhan ekonomi tinggi
Selaras dengan hal tersebut, Presiden Korsel Lee Jae Myung pada sela Pidato Tahun Baru 2026 Ia menegaskan akan mewujudkan pertumbuhan besar ekonomi di tahun ini.
"Kami akan memastikan terwujudnya lompatan dan pertumbuhan besar di seluruh bidang, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, diplomasi, dan keamanan," ungkap Presiden Lee Jae Myung mengutip Korea.net pada, Minggu, 4 Januari 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Upah Minimum yang berlaku di Korea Selatan, keputusan itu telah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk disahkan dan diumumkan secara umum akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)